TRIBUNJUALBELI.COM - Dunia otomotif Indonesia seharusnya sudah tidak asing dengan istilah recall.
Bagi yang belum paham, recall ini bisa terjadi saat sebuah tipe mobil dari merek tertentu ditemukan adanya masalah teknis.
Recall menjadi penting untuk Agen Pemegang Merek (APM) sebagai bentuk tanggung jawab melakukan perbaikan kepada unit yang sudah terjual ke konsumen.
Bagi Anda pemilik mobil Honda, recall juga terjadi pada beragam jenis mobil.
Lantas bagaimana cara tahu mobil Anda terdampak recall atau tidak? Serta bagaimana prosesnya?
Sebagai contoh, dikutip dari GridOto.com yang mengajukan recall brake master cylinder untuk Honda Brio Satya tahun 2017.
Langkah pertama tentu dengan melakukan pengecekan berdasarkan nomor rangka mobil.
Anda bisa lihat di website pud.honda-indonesia.com lalu klik check my Honda.
Ada beberapa macam part yang diganti berdasarkan jenis mobil.
Mulai dari inflator airbag, brake master cylinder, switch door mirror, motor electric power steering sampai shift knob button.
Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi bengkel resmi Honda terdekat untuk menanyakan ketersediaan part, bila ada Anda bisa melakukan booking servis.
Sampai di bengkel, Anda tinggal konsultasi dengan Service Advisor akan mengajukan recall.
Proses pengerjaan memakan waktu kurang lebih 2 jam. Dan yang perlu diingat, pengajuan recall ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Sebetulnya di formulir work order terdapat biaya jasa dan part sebesar Rp 778 ribu.
Tapi menurut Hartono, Service Advisor Honda Trimegah BSD tidak ada biaya sama sekali. "Untuk biaya ini diabaikan saja karena program dari pusat," ujarnya sambil menunjuk nominal biayanya.
Gimana, mudah kan? Nah sekarang Anda bisa cek juga nomor rangka di website yang sudah kami sebut di atas, siapa tahu mobil Anda salah satunya.
(Gridoto.com/Aries Aditya Putra )
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Mobil Honda Anda Kena Recall? Begini Proses Ajuin Ke Bengkel Resmi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!