zoom-in lihat foto Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi
Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek, yakni Kabupatan dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Hal ini dikarenakan masih belum menurunnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengenai ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB di Bodebek.

Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi | Kompas.com
Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi | Kompas.com

Termasuk juga bagi pengendara mobil dan sepeda motor.

Denda dan sanksi administratif yang diberikan bagi pengendara yang melanggar PSBB, tertuang dalam bagian tujuh Pasal 13 hingga 15.

Baik pengendara mobil dan motor ada dengan ratusan ribu, kerja sosial, hingga kendaraan yang diderek.

Mobil

Pengendara mobil yang tak mentaati aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker, membawa penumpan melebihi 50 persen dan tak mengatur jarak posisi tempat duduk akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Selain itu, ada juga sanksi untuk melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, dan mobil akan diderek serta ditahan di kantor kecamatan atau kelurahan selama tiga hari.


Sepeda Motor

2 dari 2 halaman

Secara aturan dan sanksi sama seperti Jakarta.

Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi | Kompas.com
Aturan Diperketat, Ini Denda dan Sanksi Pelanggar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi | Kompas.com

Pengendara motor dan ojek online yang melakukan kesalahan PSBB, seperti tidak pakai masker, sarung tangan, dan berboncengan bagi ojek online dendanya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan penderekan sampai penahanan motor.

Untuk penguna motor pribadi, diizinkan berboncengan namun dengan catatan harus satu alamat sesuai indentitas KTP.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, semua sanksi dan denda akan benar-benar dijalankan agar menimbulkan efek jera bagi yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.

"Akan segera diterapkan, kami kasih waktu dulu untuk sosialiasi seputar sanksi ini ke semua sektor selama tiga hari. Setelah itu baru dilakukan sesuai regulasi," kata Dedie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020). (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Catat Denda dan Sanksi Pengendara yang Langgar PSBB Bodebek

Selanjutnya