TRIBUNJUALBELI.COM - SIM menjadi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, apa yang harus dilakukan jika terjadi hilang?
Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin.
Pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.
"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu."
"Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi Minggu (26/4/2020).
Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.
Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Berita ini telah tayang di otomania.com dengan judul Jika SIM Hilang, Mesti Bikin Baru dan Ikut Ujian Lagi atau Enggak Ya? Begini Penjelasan Dari Pak Polisi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!