zoom-in lihat foto Wajib Miliki Surat Gugus Tugas Covid-19 Jika Mobil Pribadi Mau Masuk Jateng, Ini Detailnya
Wajib Miliki Surat Gugus Tugas Covid-19 Jika Mobil Pribadi Mau Masuk Jateng, Ini Detailnya | Kompas.com via Shutterstock

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat wajib dimiliki mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, menyampaikan langsung hal ini usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

BACA JUGA:

Mudik Resmi Dilarang, PELNI Tidak Jual Tiket Hingga 8 Juni 2020, Cek Aturan Refund Jika Terlanjur Beli

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Wajib Miliki Surat Gugus Tugas Covid-19 Jika Mobil Pribadi Mau Masuk Jateng, Ini Detailnya | Kompas.com
Wajib Miliki Surat Gugus Tugas Covid-19 Jika Mobil Pribadi Mau Masuk Jateng, Ini Detailnya | Kompas.com

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

2 dari 4 halaman

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

1. Kendaraan logistik
2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.


Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

1. Terminal Truk Losari Brebes
2. Gerbang tol Pejagan
3. Terminal Bus Kota Tegal
4. Lapangan Wanareja
5. Gerbang tol Pungkruk.

Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

3 dari 4 halaman

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.


"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.

4 dari 4 halaman

Dari sampling itu berapa yang positif.

Itu sedang akan kita lakukan.

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.

Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (mam)

(Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020

Selanjutnya