zoom-in lihat foto Ini Hukum Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi Saat Puasa
Ini Hukum Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi Saat Puasa,

TRIBUNJUALBELI.COM - Bulan ramadan telah tiba dan umat islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Pada saat berpuasa umat islam dianjurkan untuk makan sahur.

Ada kalanya saat makan sahur umat islam pasti makan berat karena untuk mengisi energi dan supaya kuat puasanya hingga maghrib tiba.

Setelah sahur dan memasuki waktu imsak, ternyata masih ada sisa makanan yang tidak kita sadari menempel pada sela sela gigi.

Kita baru sadar jika ada makanan di sela gigi pada siang hari kemudian mencongkelnya dengan tusuk gigi dan tak sengaja merasakan dengan lidah atau bahkan tertelan.

Padahal tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa

Dikutip dari berbagai sumber; Madzhab Syafiiyah dan hambali menetapkan 2 syarat untuk orang yang menelan sisa makanan ketika puasa, tidak menyebabkan puasanya batal,

Syarat pertama, tidak sengaja menelannya

Kedua, dia tidak bisa menghindarinya ketika menelan ludah

Karena orang ini memiliki udzur dan tidak sengaja.


2 dari 2 halaman

Jika dia mampu untuk menghindarinya, tapi sengaja dia telan, maka batal puasanya.

Meskipun lebih kecil dari pada lubang.

Menurut Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:

"Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.

Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah.

Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja.

Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:

Karena tidak sulit baginya untuk meludahkannya dan menghindarinya. (*) Andra Kusuma Pratama/Tribunjualbeli.com

Selanjutnya