zoom-in lihat foto Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya
Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya | kompasiana.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Mudik Hari Raya Idul Fitri resmi dilarang, pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Larangan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya | Kompas.com via shutterstock
Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya | Kompas.com via shutterstock

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.


Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya | Kompas.com via ANTARA FOTO
Larangan Mudik Resmi Berlaku 24 April 2020, Nekat? Ini Sanksinya | Kompas.com via ANTARA FOTO

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

2 dari 2 halaman

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Selanjutnya