TRIBUNJUALBELI.COM - Aturan pemblokiran HP ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI resmi berlaku hari ini Sabtu (18/4/2020).
Setelah aturan ini berlaku, semua HP yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tak terkecuali HP yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua HP yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Pendaftaran HP bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia.
Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, HP tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler.
Kendati demikian, HP yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.
Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir?
Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk HP yang lupa didaftarkan.
"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Bayar Pajak
Selain mendaftarkan nomor IMEI, HP yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak.
Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Harga minimal HP yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Jumlah unit HP yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Untuk HP yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
Pemerintah memastikan HP BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!