zoom-in lihat foto Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta
Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta | Tribun Jakarta

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memaksa setiap individu untuk saling menjaga jarak.

Penerapannya termasuk untuk para pengendara motor dan mobil, pemerintah tetap mengimbau untuk lakukan physical distancing.

Jakarta yang menjadi pusat penyebaran virus, saat ini sudah lebih awas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA:

Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta

Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta | Kompas.com/ANTARA FOTO
Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta | Kompas.com/ANTARA FOTO

Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

2 dari 2 halaman

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:


a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.

Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta | Kompas.com/ANTARA FOTO
Pahami Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Denda Rp 100 Juta | Kompas.com/ANTARA FOTO

"Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.

Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.

"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Melanggar Didenda Rp 100 Juta

Selanjutnya