zoom-in lihat foto Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden
Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil selama waktu siaga virus corona atau Covid-19.

Leasing atau finance dilarang menggunakan debt collector untuk menagih cicilan kredit.

Bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona, OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.

Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden | Tribun Batam
Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden | Tribun Batam

BACA JUGA:

Mudik Lebaran Tak Dilarang tapi Ada Syaratnya, Ini Kata Pemerintah Pusat

Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:

2 dari 4 halaman

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.


4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Nasabah yang disetujui supaya melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.

Leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3 dari 4 halaman

BACA JUGA:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020 Selama KLB Covid-19

Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:

Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden | Kompas.com
Dampak Virus Corona, Ini 3 Pilihan Keringanan Kredit Motor dari Leasing Sesuai Arahan Presiden | Kompas.com

FIF Group

WOM Finance

Mandiri Tunas Finance

CSUL Finance

BAF

ACC

Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.

4 dari 4 halaman

(Motorplus-Online/Aong)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Asyik Ada 3 Pilihan Keringanan Cicilan Kredit Motor yang Diberikan Leasing Sesuai Arahan Presiden

Selanjutnya