zoom-in lihat foto Tilang Online Resmi Berlaku, Urusnya Tidak Perlu Keluar Rumah, Segini Biayanya
Tilang Online Resmi Berlaku, Urusnya Tidak Perlu Keluar Rumah, Segini Biayanya | ditlantas.ntb.polri.go.id

TRIBUNJUALBELI.COM - Tilang online mungkin bisa menjadi kabar baik di tengah mewabahnya virus corona,

Hal ini menghindari kerumunan pelanggar lalu lintas yang hendak membayar denda tilang.

Tilang elektronik ini dipatok dengan biaya yang cukup murah, diharap bisa sangat membantu di tengah situasi seperti saat ini.

Tilang online sudah diberlakukan di beberapa daerah selain Jakarta.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

BACA JUGA:

Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona Dapat Dispensasi, Berikut Detailnya

Pemotor yang ditilang polisi enggak perlu datang ke kantor Kejari.

Cukup akses website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id sudah bisa urus denda tilang.

Tilang Online Resmi Berlaku, Urusnya Tidak Perlu Keluar Rumah, Segini Biayanya | Motorplus-Online via NTMC Polri
Tilang Online Resmi Berlaku, Urusnya Tidak Perlu Keluar Rumah, Segini Biayanya | Motorplus-Online via NTMC Polri

Tilang online ini berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

2 dari 3 halaman

Hal itu disampaikan Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," ungkap Edy Budianto dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (22/3/2020).

"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," lanjutnya.


Edy juga mengatakan layanan tilang online ini berlaku sebelum dan sesudah darurat virus corona.

"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.

Proses tilang online sendiri terdiri dari 3 tahap, mulai dari cari, bayar, dan antar.

Melalui website Kejari Semarang, denda tilang bakal terlihat jelas.

Selain murah, tilang online juga praktis banget.

BACA JUGA:

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya

3 dari 3 halaman

Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.

Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.

Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.

Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tutup Edy.

(Motorplus-Online/Galih Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Selanjutnya