TRIBUNJUALBELI.COM - Banyaknya peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) sangat merugikan negara.
Pemerintah lalu membuat aturan pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI yang mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang.
Layana seluler tidak akan bisa digunakan pada ponsel yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar resmi di Kemenperin.
Aturan ini tak hanya menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Smartphone yang dibeli atau berasal dari luar negeri pun harus mengikuti aturan ini.
BACA JUGA:
Pilihan HP Samsung Second Berkualitas, Kisaran Harga Rp 1-2 Jutaan Aja
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Najamudin menegaskan bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.
"Kita dengan Bea Cukai juga sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau ponsel hand carry masuk ke Indonesia," ujar Najamudin dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Mereka diharapkan melapor ponselnya ke Device Registration System (DRS), setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
Kewajiban pelaporan ponsel ini berlaku mulai 18 April 2020.
Lebih lanjut, Najamudin juga menjelaskan bahwa apabila mereka yang tidak langsung melakukan registrasi ketika tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal alias black market (BM).
"Ketika tidak didaftarkan pada saat masuk di Bea Cukai, maka ponsel itu dinyatakan ilegal," jelasnya.
Menyangkut pajak yang akan dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Ketika disinggung soal kesiapan mesin pendeteksi Sibina mengenai aturan IMEI yang akan diberlakukan pada April mendatang, Najamudin mengaku sudah mempersiapkan hal itu dengan baik dan dapat terlaksana paling lambat akhir Maret 2020.
"Harapannya akhir Maret 2020 ini semua uji coba itu akan terlaksana, jadi kalo bicara sistem itu udah siap," ungkapnya.
Ia pun menyatakan, semua ponsel yang saat ini sudah aktif di jaringan (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) sampai tanggal 18 April tidak akan terblokir.
BACA JUGA:
Cari HP Spesifikasi Mantap Tapi Dana Mentok Rp 2 Jutaan? Ini 5 Pilihannya di Februari 2020
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah terkait pemberantasan ponsel dengan IMEI ilegal.
"Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI ilegal,"
"Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel ilegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha," pungkas Ali.
(Kompas/Conney Stephanie)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!