TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identitas sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun berhak mengajukan kepemilikan SIM guna kebutuhan berkendara.
Mungkin ada yang belum tahu, saat pembuatan SIM, pemohon akan mendapat kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkannya kartu asuransi ini, Anda harus membayar Rp 30.000. Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Seperti disebutkan oleh, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.

BACA JUGA:
Cari Motor Sport Murah? Pilih Yamaha Vixion Bekas Aja, Boleh Dinego. Cek Disini
"Tidak wajib," kata Lalu Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Berdasarkan data dari website resmi PT ABB, kantor PT ABB berada di Jalan Palatehan No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor telepon (021) 7204021 dan faksimile (021) 7203306.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
BACA JUGA:
Mobil Mewah Harga Murah: BMWE46 325i, Masih Boleh Nego. Yuk Lihat

Untuk pemilik SIM A dan B:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Mau cari motor atau mobil bekas berkualitas? Langsung aja kunjungi Tribunjualbeli.com.
(Kompas/Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Bayar Asuransi saat Bikin SIM Ternyata Tidak Wajib
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!