zoom-in lihat foto Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho
Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | Tribun Jogja

TRIBUNJUALBELI.COM - Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor.

Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.

Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

BACA JUGA : Jangan Lawan Petugas, Ini yang Harus Anda Lakukan Saat Tak Terima Ditilang Polisi

Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | Kompas.com
Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | Kompas.com

Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran.

Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni :

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.


2 dari 4 halaman

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Sementara untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | Kompas.com
Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | Kompas.com

BACA JUGA : Banyak yang Keliru, Kenali Perbedaan Helm Open Face dengan Half Face

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.


7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

3 dari 4 halaman

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Melansir dari laman resmi BSN, untuk standar SNI sendiri mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang juga mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.

Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan.

BACA JUGA : Cara Rawat Kaca Helm Agar Tak Gampang Baret Saat Musim Hujan

Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | autoaccident.com
Standar Helm SNI yang Berlaku di Indonesia, Tak Sesuai Bisa Kena Denda Lho | autoaccident.com

Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2, :

- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Sanksi

Lalu apa sanksinya bila menggunakan helm di jalan raya yang tidak sesuai atau memiliki logo resmi SNI.

4 dari 4 halaman

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, denda juga sudah dijelasakan dalam pasal 108 UULAJ.


"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional."

"Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com.

Melansir dari laman resmi BSN, pengendara motor yang tak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik layaknya topi proyek tanpa ada pelindung dalam, memiliki potensi luka otak tiga kali lebih parah dibandingkan yang memakai helm sesuai SNI.

Menurut BSN, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan motor diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan mengalami cedera di kepala.

Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Berlaku di Indonesia, Ini Standar Helm yang Sesuai SNI

Selanjutnya