zoom-in lihat foto Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho
Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho | Wartakota

TRIBUNJUALBELI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Berbasis Baterai.

Isi Pergub tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik, baik roda empat atau roda dua, bebas dari pajak BBN-KB.

Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

Dukungan itu juga sudah dimulai oleh para agen pemegang merek (APM) dan IU (importir umum) yang menghadirkan mobil listrik dan sepeda motor listrik.

Untuk mobil listrik, pilihannya belum sebanyak motor listrik.

BACA JUGA : Pilihan Mobil Bekas Harga Dibawah 80 Jutaan untuk Kamu yang Gajinya Tak Sampai 10 Juta

Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho | Kompas.com
Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho | Kompas.com

Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan dan juga hemat energi. Namun, karena teknologinya masih jarang, harganya relatif tinggi.

Permasalahannya adalah harga baterainya bisa mencapai sepertiga dari harga kendaraan itu sendiri.

Otomatis, banderolnya ikut terkerek, belum lagi dikenakan pajak dan lain sebagainya.

Berikut ini daftar harga kendaraan listrik di Indonesia:


2 dari 3 halaman

Mobil Listrik

Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho | Kompas.com
Cek Daftar Harga Mobil dan Motor Listrik Terbaru di Jakarta, Bebas Biaya Pajak Lho | Kompas.com

1. BMW i3s BEV: Rp 1,299 miliar (off the road)

2. Tesla Model 3: Mulai dari Rp 1,5 miliar (off the road)

3. Nissan Leaf: di bawah Rp 1 miliar

BACA JUGA : Jangan Beli, Beberapa Motor Skutik Ini Harga Bekasnya Anjlok di Pasaran

Motor Listrik

1. Viar Q1: Rp 18.950.000 (OTR Jakarta)

2. Selis E-Max: Rp 16.990.000 (OTR Jakarta)

3. Gesits: Rp 24.950.000 (OTR Jakarta)

4. BF Goodrich: Rp 19.800.000 (OTR Jakarta)

3 dari 3 halaman

Kebijakan bebas pajak BBN-KB mulai berlaku pada 15 Januari 2020 dan hingga 31 Desember 2024.

Oleh karenanya, Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu wilayah Surabaya dan Bali juga disebut akan menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik.

Ini dikarenakan adanya pertimbangan volume kendaraan dan potensi wilayahnya. (Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bebas Pajak di Jakarta, Ini Daftar Harga Kendaraan Listrik

Selanjutnya