TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa orang pasti sering bepergian keluar kota, entah untuk bekerja atau sekedar berlibur.
Namun, apa yang terjadi jika tanpa disadari kita terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE).
Bagaimana prosedur yang akan dikenakan jika kena tilang elektronik di luar kota?
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, menyebutkan proses sama saja dengan tilang elektronik kendaraan di satu kota yang sama.
"Bagi pengendara yang berasal dari luar Surabaya yang melakukan pelanggaran di Surabaya akan dikirimkan sesuai dengan wilayah asal Nomor Polisi kendaraannya," jelasnya.
Misalkan, si pengendara mengendarai mobil dengan alamat atau wilaah nomor polisi Banyuwangi.
“Nanti kami kirimnya bukti tilang ke alamat nopol Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," jelas Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Jika pelanggar menerima dan menyetujui bukti tilang yang diberikan, maka pelanggar bisa melakukan pembayaran langsung dari Banyuwangi.
Bagaimana jika pelanggar menyanggah bukti tilang yang diberikan.
"Jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di Surabaya,” jelas Dirlantas Polda Jatim.
(GridOto/Hendra)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kena Tilang Elektronik di Kota Lain, Ini Prosedur Penilangannya

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!