zoom-in lihat foto Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya
Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas

TRIBUNJUALBELI.COM - Warga DKI Jakarta yang mungkin menunggak pajak kendaraan bermotor, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online loh kalau malas keluar rumah.

Lewat Samsat Online kita bisa mengetahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.

Aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat ini bisa langsung diunduh oleh para pemilik mobil atau motor, memudahkan banget.

Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas
Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas

BACA JUGA:

Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB? Ini Caranya

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak:

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional :

Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No.Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2 dari 3 halaman

2. Sistem Memverifikasi Data :

Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.


Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas
Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas

3. Hasil Penetapan Pajak :

Masyarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Jumlah tersebut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi :

Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar.

Bila tidak, sistem akan menutup tagihan tersebut.

5. Pembayaran :

3 dari 3 halaman

Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas
Malas Keluar Rumah? Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Aja, Begini Caranya | Kompas

BACA JUGA:

Nunggak Pajak Kendaraan? Begini Cara Mengurus Pemutihan STNK

6. Bukti Pembayaran :

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email.

Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.


7. Pengiriman Stiker Pengesahan :

Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

(Kompas/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Selanjutnya