TRIBUNJUALBELI.COM - Ada baiknya para pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak.
Jika mobil mewah terbukti masih menunggak pajak , Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan tak segan untuk menyita mobil yang bersangkutan.
Tak hanya disita, mobil tersebut juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.
"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Faisal mengatakan, petugas yang berwenang untuk menyita ialah juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.
Untuk kategori mobil mewah itu sendiri disepakati mobil dengan nilai di atas Rp 1 miliar.
Sebelum penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Adapun bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif yakni dengan cara door to door atau mendatangi rumah.
"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," katanya.
(Kompas.com / Gilang Satria )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Terjadi Jika Mobil Disita Karena Tunggak Pajak",
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!