TRIBUNJUALBELI.COM - Berkendara di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas dan pengaman seperti sabuk ataupun helm.
Tak hanya itu, pengendara juga harus mentaati marka jalan yang terdiri dari berbagai bentuk, entah garis putus-putus atau menyambung.
Khusus marka jalan dengan jalan menyambung atau utuh biasanya di jalanan berkelok.
Pada marka tersebut, pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya apalagi saat di tikungan.
Namun bentuk pelanggaran menyalip di tikungan pada marka garis utuh masih sering dijumpai, padahal hal ini bisa berdampak kecelakaan fatal yang menyangkut keselamatan nyawa pengendara.
Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000".
Perilaku berkendara yang baik di jalan memang tidak bisa berpatokan dari aturan hukum atau denda yang dikeluarkan ketika melanggar peraturan tersebut.
Tapi lebih ke akibat yang akan terjadi bila mengacuhkan tersebut.
Seperti diketahui, menyalip di tikungan dilarang karena jalan dengan marka garis utuh tersebut memiliki blind spot yang tidak dapat dilihat pengendara saat mendahului kendaraan.
Bisa saja saat menyalip apalagi di tikungan tajam, kendaraan lain datang dari arah berlawanan sementara posisi kendaraan tidak bisa menghindar lagi.
Maka dari itu, berkendaralah secara safety dengan mematuhi segala aturan dan standar keamanannya.
Artikel ii telah tayang pada laman Gridoto dengan judul Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!