TRIBUNJUALBELI.COM - Tarif bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta berencana dinaikkan Pemerintah Provinsi.
Tarif awal BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta yang sebelumnya 10% akan naik sebesar 2,5%.
Artinya, setiap pembelian kendaraan baru, maka dikenakan BBNKB 12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kenaikan BBNKB Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019, soal perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tak ada kenaikan, alias tetap 1%.
Latar belakang naiknya BBNKB Jakarta, menurut penjelasan umum yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas.
Maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional, dengan tujuan di antaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.
(GridOto/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Ingat Sob! Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik Segini

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!