TRIBUNJUALBELI.COM - Sudah banyak terdengar kabar tentang kasus konsumen yang menjadi korban dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Walaupun OJK dan kepolisian terus berusaha membasmi fintech ilegal, kenyataannya masih ada saja oknum yang dengan seenak hati menetapkan bunga dan menagih dengan cara yang tidak manusiawai.
Guna menghindari hal ini, maka kita perlu mengecak entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai dengan etika.
OJK pada Minggu (10/11) merilis 144 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi.
Baca juga : Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Menggunakan Aplikasi Fintech agar Tetap Aman
Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK yakni
- DUMI,
- Dynamic Credit Asia,
- Pundiku,
- TEMAN PRIMA,
- OK!P2P,
- DOEKU,
- Finsy,
- Mopinjam,
- BANTUSAKU,
- KlikCair,
- AdaModal,
- KONTANKU,
- IKI Modal,
- ETHIS,
- Kapital Boost,
- PAPITUPI SYARIAH,
- Berkah Fintek Syariah.
Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun.
Nilai ini tumbuh 166,51% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang senilai Rp 22,66 triliun.
Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 51,83 triliun, naik 164% ytd.
Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh cepat mencapai 181% ytd menjadi Rp 8,57 triliun pada kuartal ketiga 2019.
Reporter: Maizal Walfajri
Artikel ini telah tayang pada laman nextren dengan judul Ragu-ragu Pinjam Uang di Fintech? Cek Dulu 17 Fintech Terbaru yang Resmi Terdaftar di OJK Ini

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!