zoom-in lihat foto Jadi Salah Satu Syarat CPNS, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Tak Perlu Antri Lagi
Jadi Salah Satu Syarat CPNS, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Tak Perlu Antri Lagi

TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap tahunnya pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu diserbu jutaan orang di seluruh Indonesia.

Setiap tahunnya pula, fasilitas yang akan diterima sebagai seorang PNS selalu bertambah baik.

Wajar rasanya kalau banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan satu kursi sebagai seorang PNS.

Tahun ini pendaftaran CPNS akan dibuka pada tanggal 11 November 2019 mendatang.

Seperti biasa, pendaftarannya akan dibuka secara online untuk mempermudah para pendaftar.

Bagi kalian yang ingin mendaftar, berbagai berkas harus kalian siapkan mulai dari sekarang.

Salah satu yang cukup penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pembuatan SKCS di kepolisian sejauh ini dianggap cukup rumit dan pastinya memakan waktu.

Untungnya saat ini kalian bisa memangkas waktu dengan proses pembuatan secara online.

Berikut ini cara membuat SKCS secara online.

2 dari 3 halaman

Pertama, kalian harus masuk ke situs skck.polri.go.id.


Setelah halaman utama muncul, kalian cukup pilih menu "Form pendaftaran" yang ada di pojok kanan atas halaman utama.

Seperti biasa, kalian juga harus mengisi data pribadi sesuai dengan KTP yang kalian miliki.

Data lain yang perlu diisi misalnya adalah riwayat pendidikan, catatan pidana, dan juga ciri-ciri fisik kalian.

Satu lagi yang terpenting. Kalian harus memilih mode pembayaran dengan BRI Virtual Account (BRIVA).

Setelah semua proses pengisian data selesai, nantinya sistem SKCK Online akan mengirim pesan melalui email yang berisi kode pembayaran dan kode QR.

Untuk melakukan pembayaran, kalian cukup datang ke ATM BRI terdekat.

Lalu pilih menu "Pembayaran" > "BRIVA", kemudian masukkan kode pembayaran yang sudah kalian terima tadi dan tunggu tanda transaksi keluar.

Untuk melengkapi proses ini, kalian juga harus menyiapkan fotokopi KTP, AKTE lahir, KK, dan pas foto 4x6 dua lembar.

3 dari 3 halaman

Bawa semua dokumen tersebut dan juga tanda bukti transfer tadi ke kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan lembar SKCK resmi kalian.

Selanjutnya