TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu pasti udah enggak asing lagi kan dengan rambu lalu lintas yang ada di jalan?
Misalnya seperti rambu lalu lintas dilarang parkir, dilarang putar balik, imbauan berhati-hati karena jalan menanjak, tikungan, dan lain sebagainya.
Pasti banyak yang enggak tahu nih kalau rambu lalu lintas memiliki lima warna dasar dan masing-masing dari warna itu juga punya arti tersendiri.
Lima warna pada rambu lalu lintas adalah kuning, merah, biru, hijau, dan putih.
Lalu apa ya arti dari masing-masing warna itu? Yuk disimak dulu biar lebih paham!
1. Kuning
Rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning mengisyaratkan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati.
Seperti contohnya di depan ada jalan turunan, tanjakan, atau tikungan tajam.
2. Merah
Rambu lalu lintas ini biasanya menandakan larangan, seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.
3. Biru
Rambu lalu lintas berwarna biru biasanya mengisyaratkan para pengendera untuk wajib mengikuti rambu tersebut.
Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar (mengitari bundaran), wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.
4. Hijau
Rambu berwarna hijau biasanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
5. Putih
Rambu berwarna putih biasanya menandakan batas akhir dari sebuah larangan, contohnya seperti batas maksimum kecepatan kendaraan. (GridOto/Latifa Alfira Ulya)
Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Sudah Tahu Arti Lima Warna yang Sering Muncul Pada Rambu Lalu Lintas?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!