zoom-in lihat foto Penggolongan SIM C Dimulai Tahun 2020, Ada C, C1, dan C2, Apa Bedanya?
Penggolongan SIM C Dimulai Tahun 2020 | Kompas/Devina Halim

TRIBUNJUALBELI.COM - Penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM), yakni C, C1, dan C2 akan dimulai pada tahun depan, hal ini ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.

"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, belum lama ini.

Ilustrasi pelayanan SIM | Kompas
Ilustrasi pelayanan SIM | Kompas

Menurut Refdi, penyebab utama sampai sekarang belum bisa terealisasi karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.

Refdi juga mengatakan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.

Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.

"Kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap jenderal bintang dua itu.

Usaha kepolisian diakui baik sebab motor berkapasitas besar punya cara yang beda untuk dikendalikan.


Bukan hanya itu, kesehatan fisik dan psikologi biker juga merupakan dua faktor penting pendukung keselamatan berkendara.

2 dari 3 halaman

“Pengelompokan seperti itu belum cocok, karena selama ini kepedulian kita masih rendah, nggak sadar keselamatan berkendara. Untuk mengubahnya juga sangat sulit,” ujar Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Ujian Praktik SIM Secara Elektronik

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik | Kompas
Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik | Kompas

Salah satu syarat yang harus dilewati oleh para pemohon surat izin mengemudi (SIM), yaitu melakukan ujian praktik.

Apabila semua rintangan berhasil dilakukan, maka orang tersebut berhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polri.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif.


Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu | Kompas
Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu | Kompas

"Jadi nanti akan dipasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalankan ujian praktik mengemudi," ucap Fahri akhir pekan lalu di Jakarta.

Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.

"Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat," kata dia.

3 dari 3 halaman

(Kompas/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penggolongan SIM C Bisa Dimulai pada 2020

Selanjutnya