TRIBUNJUALBELI.COM - Saat kita berkunjung ke luar negeri, dibutuhkan sebuah paspor dan visa.
Untuk masuk ke setiap negara, kita membutuhkan paspor, tapi hanya negara tertentu yang membutuhkan visa.
Tidak semua negara membutuhkan dokumen visa ketika ada orang yang ingin berkunjung ke negara itu.
Cari tahu yuk apa perbedaan paspor dan visa.
Dibutuhkan Paspor dan Visa untuk Masuk ke Sebuah Negara
Saat mengunjungi suatu negara, dokumen utama yang harus dimiliki adalah paspor, yang bentuknya seperti buku berukuran kecil.
Paspor merupakan surat ijin yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk bisa berpergian ke luar negeri.
Dalam buku paspor, terdapat beberapa halaman yang nantinya akan diberikancap setiap kita pergi ke luar negeri.
Paspor bisa dibuat di kantor imigrasi dan memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Bisa dibilang paspor menjadi identitas kita saat berada di luar negeri, karena dalam paspor tertulis identitas kita seperti nama, alamat, tempat tinggal, tanggal lahir, kebangsaan, foto, serta tanda tangan.
Selain paspor, kita juga membutuhkan visa untuk bisa berkunjung ke sebuah negara.
Bedanya dengan paspor, visa dikeluarkan oleh suatu negara atau negara yang ingin kita tuju untuk diberikan kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya.
Visa tidak berbentuk buku seperti paspor, lo, tapi bisa berbentuk stiker maupun stempel yang diletakkan pada paspor.
Untuk bisa mendapatkan visa, kita harus mengurusnya di kedutaan negara asing yang ingin kita kunjungi.
Kenapa Dibutuhkan Visa untuk Masuk ke Sebuah Negara?
Ada berbagai jenis visa yang bisa kita minta sebelum pergi ke suatu negara, misalnya visa untuk bersekolah, visa bekerja, visa tinggal, maupun visa yang tujuannya untuk liburan saja.
Selain itu, negara yang kita kunjungi juga bisa saja tidak mengeluarkan visa yang dibutuhkan, lo, sehingga kita tidak bisa mengunjungi negara itu.
Beberapa negara memiliki kebijakan, di mana orang yang ingin berkunjung ke negara itu harus diketahui tujuannya memasuki wilayah negaranya.
Selain harus diketahui tujuannya, waktu berkunjung ke suatu negara juga harus diketahui dengan jelas, yang biasanya berkisar sekitar enam bulan, sesuai dengan tujuan ke negara itu.
Tujuan dari adanya visa ini adalah untuk melindungi warga negara asli dari turis-turis yang berdatangan ke suatu negara.
Visa juga bisa menjadi dokumen yang menjadi jaminan saat seseorang berada di suatu negara.
Itulah sebabnya dalam pembuatan visa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Misalnya saja yang memberikan syarat kita sudah harus memiliki tiket pulang, memiliki tabungan dalam jumlah tertentu, atau memiliki tempat tinggal yang jelas di negara tujuan.
Nah, ketika kita berada di luar negeri, kita juga harus menaati peraturan yang berlaku agar tidak dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.
Tidak Semua Negara Butuh Visa
Kalau kita ingin pergi ke negara yang ada di Eropa atau Amerika, maka kita juga membutuhkan visa.
Namun berbeda saat kita ingin mengunjungi negara-negara ASEAN, yaitu kita tidak membutuhkan visa dan cukup menggunakan paspor.
Yap, tidak semua negara memberikan syarat berupa visa untuk memasuki wilayah negaranya.
Ada negara yang membebaskan warga negara tertentu untuk masuk ke wilayah negaranya.
Hal ini bisa terjadi jika sudah ada kesepakatan bersama antar negara dalam peraturan ini, sehingga turis cukup memiliki paspor untuk masuk ke wilayah negara itu.
Artikel ini telah tayang pada laman bobo dengan judul Dibutuhkan Visa saat Mengunjungi Negara Tertentu, Apa Fungsi Visa? #AkuBacaAkuTahu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!