zoom-in lihat foto Awas Jangan Melebihi Kecepatan Saat Berkendara, Ada Sanksinya Loh
ilustrasi berkendara | Tribunnews

TRIBUNJUALBELI.COM -  Kecelakaan akibat kecepatan kendaraan yang terlalu kencang sehingga menyebabkan hilang kendali masih sering terjadi di Indonesia.

Mengemudikan kendaraan diatas batas kecepatan beresiko dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Tak hanya itu, menegemudikan kendaraan terlalu kencang juga bisa kena tilang loh.

Pasalnya, batas kecepatan berkendara sudah diatur secara hukum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendara.

Batas kecepatan berkendara tersebut yaitu :

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan menjadi lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:

1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;


2 dari 2 halaman

2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;

3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.

Jika ada peraturan tentu ada sanksi yang mengikat bagi pelanggarnya.

Bagi yang melanggar peraturan itu maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Saksi tersebut sesuai yang tertulis pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287.

Artikel ini telah tayang pada laman gridoto dengan judul Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?  

Selanjutnya