TRIBUNJUALBELI.COM - Pada jalan tol seringkali terdapat peringatan dilarang menggunakan bahu jalan tol.
Namun terkadang kita maish menjumpai beberapa kendaraan yang menggunakan bahu jalan.
Padahal bahu jalan sebeneranya diperuntukan untuk mengantisipasi jika terjadi kendaraan yang sifatnya darurat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Dalam pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis, Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
Baca juga : Ketahui Fungsi Lajur Berikut di Jalan Tol, Agar Tetap Aman Berkendara
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Maka dari itu peruntukan bahu jalan sebenarnya memang untuk keadaan dan lalu-lintas darurat seperti ambulans salah satunya.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan dalam mengemudi.
Namun ada kelonggaran untuk menggunakan bahu jalan jika dalam keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu-lintas tidak dapat berfungsi.
Penyebabnya bisa karena kejadian kecelakaan lalu lintas ataupun pekerjaan pemeliharaan.
Artikel ini telah tayang pada laman otomania dengan judul Street Manners: Pahami, Ini Sebenarnya Peruntukan Bahu Jalan di Tol

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!