zoom-in lihat foto Nggak Pasang Pelat Nomer Pada Kendaraan? Wah Hati-hati Ini Besaran Dendanya
ilustrasi pelat nomor | Motorplus-online

TRIBUNJUALBELI.COM - Memasang pelat nomor pada kendaraan memang diwajibkan.

Pelat nomor merupakan tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang terdapat susuna huruf dan angka, dengan warna dasar kontras dengam tulisannya.

Kode huruf yang terpasang pada pelat nomor menunjukkan dari mana kendaraan tersebut terdaftar.

Jika sang pengendara tidak memasang pelat nomor, akan kena denda loh.

Pada pelat nomor dapat terlihat kapan bulan pembayaran pajak, serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.

Pelat nomor hitam menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menunjukkan angkutan umum dan merah menunjukkan mobil dinas.

Tak hanya itu, sang pengendara juga wajib membawa identitas saat berkendara seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi :

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus mengenakan tanda pengenal beserta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.

Yang namanya kewajiban, jika lalai, entah secara sengaja maupun tidak, tentu ada akibatnya.


2 dari 2 halaman

Ancaman yang ditujukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan tersebut pun tak main-main.

Mulai dari kurungan penjara selama dua bulan hingga denda sebesar Rp 500.000.

Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Nah jadi gimana, nggak mau didenda kan?

Artikel ini telah tayang pada laman otomania dengan judul Street Manners: Berani Tidak Pasang Pelat Nomor, Siapkan Dendanya Senilai Ini

Selanjutnya