TRIBUNJUALBELI.COM - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah drastis kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Tahun depan kami akan menggandeng Polda Metro Jaya dan KPK untuk menertibkan para penunggak pajak,” kata Faisal Syafrudin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan dan penegakan hukum dengan skala yang lebih besar pada tahun 2020.
Selain pemasangan stiker di kendaraan yang menunggak pajak, dirinya mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memiliki beberapa cara lain untuk menindak pengemplang pajak.
Pertama, BPRD DKI Jakarta akan melayangkan ‘surat cinta’ kepada penunggak pajak dalam bentuk Surat Paksa.
“Kalau polisi melakukan tilang, kita melakukannya dengan Surat Paksa."
"Apabila tidak membayar juga, maka akan kita lakukan penyitaan,” jelas Faisal.
Tidak berhenti sampai di situ, Faisal juga mengatakan bahwa pihaknya tengah berencana untuk memperlakukan gijzeling, dimana mereka bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.
Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.
“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.
Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.
“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Gridoto/Muhammad Rizqi Pradana)
Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara Tahun Depan, Ini Detilnya!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!