zoom-in lihat foto CCTV Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Jenis dan Cara Kerjanya
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin (KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI)

TRIBUNJUALBELI.COM - Elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan diterapkan di beberapa ruas jalan mulai bulan Oktober 2019.

Ruas jalan tol yang akan diperlakukan sistem ini adalah yang berada di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Jenis pelanggaran yang akan dideteksi oleh kamera CCTV tilang elektronik akan sama seperti penerapat jalan Sudirman - Thamrin.

Jenis pelanggarannya yaitu, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel sambil mengemudi hingga melanggar batas kecepatan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman mengatakan, kamera yang dimiliki PT Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya, kurang lebih serupa dan yang paling penting bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan.

"Jadi nanti kamera dari kami juga akan dipasang untuk memperbanyak lokasi pemasangan kamera di titik-titik yang sekiranya diperlukan," ujar Arif seperti yang dikutip dari kompas Kamis (19/09/2019).

Tak ada salahnya jika kita mengenal jenis dan cara kerja kamera CCTV tilang elektronik.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jata Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan yang berasa dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.


2 dari 2 halaman

"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah atau khusus. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi. Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam itu akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir kepada Kompas.com belum lama ini.

Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.

Jenis Kamera Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki spesifikasi berbed-beda.

Pertama, ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapt mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Ketiga, yaitu kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

"Jadi masing-masing punya tugasnya sendiri-sendiri. Jadi berbagai jenis pelanggaran bisa terdeteksi atau tertangkap oleh kamera itu," ujar kata Nasir.

Artikel ini telah tayang pada laman kompas dengan judul Jenis dan Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

Selanjutnya