zoom-in lihat foto Kecelakaan Tol Cipularang, Ketahui Syarat Mengurus Asuransi Kerugian Mobil yang Terbakar
Kecelakaan beruntun ytang terjadi di tol cipularang | nasional.kompas

TRIBUNJUALBELI.COM - Kecelakanan hebat baru terjadi Senin siang (2/9/2019) di Jalur Bandung-Jakarta Tol Cipularang KM 91, terpaksa jalur tol ditutup untuk sementara.

Sebanyak 20 kendaraan mengalami tabrakan beruntun dan enam diantaranya terbakar.

Demi kelancaran kegiatan evakuasi korban dan kendaraan yang rusak serta terbakar, ruas tol tempat kejadian tersebut ditutup oleh petugas.

Hanya saja menjadi pertanyaan besar, apakah mobil yang terbakar bisa ditanggung asuransi?.

Jawabannya adalah tergantung jenis penyebab kecelakaan tersebut.

"Ingat prinsip proximity cause ya, penyebab utama kejadian tersebut apa? Bukan akibatnya. Terbakar, penyok dan kebaret adalah akibat," kata Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Kenapa terbakar, penyok dan kebaret? Kalau terjadi karena sesuatu yang dikecualikan maka tidak bisa di-cover," sambungnya.

Ia mencontohkan, misalnya ada kendaraan terbakar karena memasang sesuatu yang belum di survey atau mobil yang dipakai tidak sesuai kondisi saat polis dibuat.

Misal, penggunaan pribadi ternyata dikomersialkan dengan cara disewakan maka tidak tercover.


2 dari 2 halaman

Selanjutnya apabila mobil hangus terbakar, segera lakukan hal ini:

1. Laporkan kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau
2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi
3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian.

Selebihnya Anda hanya akan menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi.

Namun tidak semua laporan atau klaim bisa diterima oleh asuransi, oleh karena itu hindari hal berikut:

1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis
2. Dokumen pendukung tidak lengkap
3. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum
4. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.

(GridOto/M. Adam Samudra)

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Berkaca dari Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Dia Syarat Asuransi Kerugian Mobil yang Terbakar

Selanjutnya