TRIBUNJUALBELI.COM - Per hari Senin (2/9/2019), biaya jasa atau tarif ojek online di seluruh Indonesia akan mengalami penyesuaian.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini tarif ojol baru berlaku di 123 kota.
Per 2 September 2019, penyesuaian tarif akan berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat. Serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Kedua aplikator Gojek dan Grab Indonesia menyatakan siap kooperatif terhadap pemberlakuan aturan itu.
Mereka berkomtimen untuk mengawasi penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah mengikuti aturan regulator.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," kata Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
"Grab indonesia juga dukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan meteka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(Tribunnews / Ria anatasia / Choirul Arifin )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Minggu Depan, Tarif Ojol Baru Berlaku untuk Seluruh Indonesia,

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!