zoom-in lihat foto Ingin Ajukan Asuransi Kendaraan? Kenali Dulu Jenis-jenis Kerugian yang Tak Bisa Dijamin oleh Asuransi TLO
Ilustrasi (toyota samarinda)

TRIBUNJUALBELI.COM - Faktanya, tidak semua kasus mobil hilang mendapat ganti rugi dari asuransi TLO.

Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian atas kehilangan mobil karena pencurian hanya saat mobil diam (mobil dicuri di area parkir), akibat perampasan atau penodongan.

Perusahaan asuransi biasanya tidak bertanggung jawab atas kehilangan mobil jika mobil hilang karena dibawa teman atau saudara.

Baca: Suzuki Karimun Wagon R Tipe GL Tahun 2016 Mulus Kondisi Second.

Selain itu, TLO juga tidak menjamin saat Anda mengalami penipuan atau penggelapan seperti kasus mobil dijual tanpa sepengetahuan Anda.

Pun saat mobil diambil orang dalam pengaruh hipnotis tidak masuk dalam jaminan.

Asuransi TLO juga menjamin ganti rugi jika mobil rusak parah akibat tabrakan.

Faktanya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terguling atau tergelincir.

Tapi dalam kondisi kerusakan minimal atau di atas 75 persen.

Istilahnya, kadar rusak kendaraan harus sampai keadaan yang menyebabkan mobil tidak bisa digunakan lagi.

2 dari 2 halaman

Jadi, jika mobil rusak akibat tabrakan, tapi mobil tersebut masih tetap bisa digunakan maka pihak asuransi tidak akan menanggung biaya perbaikan mobil. (Tribunnews.com)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com, tanggal 20 Mei 2017 pukul 15.41 WIB dengan judul "Jenis Kehilangan yang Tidak Dijamin Asuransi Total Loss Only"

Selanjutnya