zoom-in lihat foto Banyak yang Belum Tahu, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Saat Perpanjang STNK
Ilustrasi STNK | motorplus.gridoto.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen wajib yang perlu dibawa semua pengendara saat di jalan.

STNK perlu diperpanjang atau dibayar pajak kendaraannya agar tetap bisa beroperasi di jalan raya.

Tak sedikit pengguna kendaraan yang masih belum tahu apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK mereka.

Masih banyak pemilik kendaraan yang datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tanpa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Akhirnya, jadi menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen tersebut.

Untuk memperpanjang STNK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

- STNK lama, asli dan fotokopinya

- Fotokopi BPKB (untuk kendaraan yang masih kredit, bisa minta fotokopi BPKB ke perusahaan pembiayaan yang menangani kendaraan Anda)

- KTP asli dan fotokopinya, sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB

- Cek fisik kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap 5 tahun)


2 dari 2 halaman

Jika semua sudah dipersiapkan, sebaiknya digabung menjadi satu bundel atau dimasukkan ke dalam satu map yang sudah diberi nama.

Setelah itu, tinggal ikuti prosedur pengajuan perpanjangan STNK yang ada di Samsat. (Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Sering Dilupakan, ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Perpanjang STNK

Selanjutnya