zoom-in lihat foto Berapa Batasan Untuk Membawa Barang di Motor? Melanggar Awas Kena Pidana
Berapa Batasan Untuk Membawa Barang di Motor? Awas Kena Pidana!

TRIBUNJUALBELI.COM - Motor memang masih menjadi pilihan beberapa orang dalam membawa barang entah itu untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan bisnis.

Pengguna motor dalam menfungsikan sebagai kendaraan angkut masih sering kita temui di beberapa daerah.

Namun walaupun memungkinkan untuk membawa barang-barang jika jumlahnya berlebih tentu akan membahayakan pengendara motor itu sendiri.

Seperti yang dilansir dari otomania.gridoto, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014, secara teknis motor memang dibolehkan untuk mengangkut barang.

Namun, motor yang dipergunakan untuk mengangkut barang harus mematuhi syarat teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 Ayat 4.

Syarat teknis angkutan barang kendaraan roda dua meliputi tiga hal penting yaitu lebar muatan, tinggi muatan dan tempat muatan.

Lebar muatan tidak boleh melebihi stang atau kemudi sepeda motor.

Tinggi muatan juga dibatasi, tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm di atas jok sepeda motor pengemudi.

Sedangkan, tempat muatan harus berada di belakang pengemudi.

Jika pengemudi melanggar syarat teknis di atas dan membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.


Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Artikel ini telah tayang pada otomania.gridoto dengan judul Street Manners: Ini Batasan Membawa Barang Menggunakan Motor