zoom-in lihat foto Nggak Ribet Kok, Ini Panduan Resmi dari Divisi Humas Polri untuk Mengurus STNK Hilang
Ilustrasi STNK | Tribunnews

TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa orang pasti pernah kehilangan dompet, entah tidak sengaja terjatuh, ketinggalan di suatu tempat dan lupa atau bahkan karena dicopet.

Masalahnya, dompet umumnya menjadi tempat menaruh dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK dan lain-lain.

Pastinya sih kesel karena harus mengurus dokumen yang hilang selain ribet banyak waktu terbuang.

Salah satu dokumen yang harus diurus saat hilang adalah STNK motor.

Karena syarat mengendarai motor harus melengkapi dengan STNK, kalau tidak ada pastinya Polisi akan menilang.

Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.

Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.

Cukup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.


Ini syarat syaratnya :

2 dari 3 halaman

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.


Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.

3 dari 3 halaman

Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.


(GridMotor.ID/Indra GT)

Artikel ini telah tayang di GridMotor.MotorPlus dengan judul Tidak Ribet Untuk Mengurus STNK Motor Yang Hilang, Ini Syaratnya Bro

Selanjutnya