TRIBUNJUALBELI.COM - Peredaran HP Blackmarket saat ini memang sedang marak terjadi di Indonesia.
Harga yang murah membuat para konsumen memilih hal ini.
Namun, hal ini tentu merugikan banyak pihak. Tidak tersedianya sistem garansi yang berkualitas serta tidak adanya pembayaran pajak kepemerintah.
Dilansir dari kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias lackmarket di Indonesia.
Bagaimana mekanismenya?
Mekanismenya adalah memanfaatkan nomor IMEI.
Kemeprin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar pada database tersebut kemungkinan besar ilegal.
Kini anda perlu mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi.
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Tahapan selanjutnya, kamu akses halaman Kemenprin untuk mengecek apakah IMEI ponselmu terdaftar atau tidak melalui laman kemenprin.go.id/imei
masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan"
jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul sebagai berikut
Sementara jika tidak terdaftar,halaman akan memberikan keterangan bahwa IMEI tersebut tiidak ada dalam database Kemenprin.
Saat ini pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket.
Ada tiga kementrian yang terlibat yakni Kemenprin, Kemenkominfo dan Kemendag.
Ketiga kementrian ini memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Kemenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal.
Sementara Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (Yudha Pratomo/ Fatimah Kartini Bohang)
Artikel ini telah tayang pada laman kompas.com dengan judul Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!