zoom-in lihat foto Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipenjara, Begini Cara Bedakan Asli atau Tidaknya!
Ilustrasi tilang polisi | kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemalsuan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV tilang elektronik atau E-TLE berbuntut panjang.

Kepolisan menanggapi serius kasus ini yang akan memberikan sanksi lebih berat bagi para pelaku.

Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan memanupulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal)."

"Pasalnya 263 KUHP. Itu Reskrim yang tangani," kata Yusuf yang dikutip dari akun media sosial resmi tmcpoldametro, Senin (29/7/2019).

Seperti diketahui, Pasal 263 KUHP menitik beratkan pada kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun. Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut ;

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Tidak hanya itu, Yusuf juga mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan pada kawasan ganjil-genap maka pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


2 dari 3 halaman

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia tidak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf

Lalu bagaimana cara membedakan pelat nomor palsu atau tidak?

Cara membedakan pelat nomor kepolisian yang resmi sekarang ini juga semakin sulit.

Namun, menurut salah seorang pengusaha pelat nomor yang membuka tokonya di wilayah Depok, perbedaan tersebut bisa dilihat secara kasat mata.

"Kalau dulu, mungkin membedakannya lebih mudah. Sebab, yang ada cap emboss kepolisian pasti yang resmi."

"Tapi, sekarang tukang pelat nomor di pinggir jalan pun juga bisa membuat cap emboss kepolisian," ujar Nunuk, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Menurut Nunuk, cara membedakannya cukup mudah.

Paling gampang adalah, nopol yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan, biasanya malah lebih rapi dibanding yang dikeluarkan oleh kepolisian.


3 dari 3 halaman

"Kalau dari segi materialnya, menurut saya berbeda-beda."

"Terkadang yang dibuat kepolisian cukup tebal, kadang mudah penyok. Begitu pula yang dibuat oleh tukang pelat nomor di pinggir jalan," kata Nunuk.

Pembuatan pelat nomor tidak resmi ini umumnya dibanderol kisaran Rp 100.000 sampai Rp 150.000 untuk motor.

Sementara untuk mobil, harganya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000. (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas dengan judul Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Penjara 6 Tahun

Selanjutnya