TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah Anda akan melakukan balik nama sertifikat tanah?
Jika iya, pernahkah mempertimbangkan untuk mengurus serifikat tanah sendiri?
Hasil jual beli yang ada ingin ditangani sendiri tanpa pihak lain?
Studi kasus
Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan transaksi jual beli untuk sebidang tanah dan bangunan.
Dengan pertimbangan untuk efisiensi biaya, kami ingin mengurus sendiri proses balik namanya.
Namun sebelumnya kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara mengurus sendiri dan menyerahkan pekerjaan ini pada notaris/PPAT.
Bagaimana solusinya?
Solusi
Seperti yang harus diketahui, balik nama merupakan proses dari pendaftaran tanah.
Sesuai dengan undang-undang, ada 3 tujuan pendaftaran tanah.

Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Untuk dapat dilakukan pendaftaran hak atau balik nama sertifikat, maka tentu sebelumnya Anda harus melakukan proses jual beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dituangkan dalam AJB (Akta Jual Beli).
Setelah pembuatan akta jual beli tanah, maka baru bisa dilakukan pendaftaran hak (balik nama) di Kantor Pertanahan.

Pengurusan ini dapat sekaligus dilakukan oleh PPAT yang membuat AJB ataupun dilakukan sendiri oleh IDEA lovers.
Perbedaannya, bila pengurusan dilakukan oleh PPAT maka Anda harus membayar biaya pengurusan.
Meski ada biaya tambahan, IDEA lovers dapat duduk tenang karena pengurusannya dilakukan oleh pihak yang sudah berpengalaman.
Apabila menggunakan jasa PPAT, setelah membuat AJB, pihak PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 hari kerja sejak ditandatanganinya AJB dengan melampirkan beberapa syarat seperi surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, sertifikat hak,
KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran pajak (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) serta bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sedangkan bila Anda melakukan pengurusan sendiri, prinsipnya semua proses dan persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan yang dijelaskan di atas, ditambah Bapak akan mendapat surat pengantar dari PPAT dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.
Proses selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama dan akan dilanjutkan pencoretan atas nama pemegang hak lama dan diganti menjadi nama pemegang hak baru.
Namun, proses ini tidaklah sederhana.
Prosesnya harus melalui pengecekan bukti di lapangan.
Setelah semuanya dicek dan tidak bersengketa, sertifikat baru bisa diterbitkan.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat! (*)
Artikel ini telah tayang di laman idea.grid.id dengan judul Mau Lakukan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Cari Tahu di Sini!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!