zoom-in lihat foto Gara-gara Hal Menyedihkan Ini, Benarkah MP3 Sudah 'Mati'?
Ilustrasi MP3 (Identity Network)

TRIBUNJUALBELI.COM - Siapa tidak kenal MP3?

Format audio ini sangat populer mulai akhir 1990-an lantaran menawarkan kualitas audio relatif bagus dengan ukuran file yang jauh lebih kecil dibandingkan format WAV konvensional.

Namun belakangan ini beredar kabar sedih.

Pencipta dan pemilik format MP3, Fraunhofer Institure for Integrated Circuits di Jerman, telah menghentikan program linsensi untuk audio codec MP3.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para pembeli lisensi atas dukungan dalam menjadikan MP3 sebagai audio codec defacto di dunia, selama dua dekade terakhir,” sebut Fraunhofer Institute dalam sebuah pernyataan.

(Simak: Cari Smartphone dengan Harga Terjangkau? Cek Disini!)

Penghentian lisensi ini bukan berarti file MP3 di komputer tiba-tiba akan mogok bekerja.

Semua file MP3 tetap bisa dimainkan.

Format file tersebut belum “mati”, malahan mendapat justifikasi untuk terus hidup.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Inquirer, Selasa (16/5/2017), penghentian lisensi MP3 bisa dipandang sebagai “kabar baik” karena formatnya kini jadi terbuka tanpa terhadang paten Fraunhofer yang mesti dilisensi.

2 dari 2 halaman

Misalnya jika pengguna membeli MP3 dari toko online, toko yang bersangkutan selama ini mesti membayar biaya lisensi ke Fraunhofer selaku pemegang paten.


Nah, pembayaran tersebut kini tak perlu dilakukan lagi.

Mengapa pula Fraunhofer menghentikan lisensi MP3?

Rupanya format audio itu dipandang sudah tertinggal dibanding format lain yang lebih modern seperti AAC (iTunes, YouTube), OGG, dan MPEG-H.

“Format-format audio itu bisa memberikan lebih banyak fitur dan kualitas audio lebih tinggi dengan bitrate (ukuran file) yang jauh lebih rendah dibanding MP3,” sebut Fraunhofer.

(Oik Yusuf/KOMPAS.com)

Selanjutnya