zoom-in lihat foto Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Lakukan Transaksi Jual Beli Tanah!
Perhatikan 5 hal ini saat lakukan transaksi jual beli tanah | Cermati

TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat pada umumnya belum tahu hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Kurangnya pengetahuan mengenai hal penting ini, menjadikan banyak masyarakat yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah yang mereka lakukan.

Banyak kasus yang telah terjadi, mulai dari surat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas tanah di lokasi dengan yang tertera pada surat tanah itu sendiri.

Untuk itu, Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.

"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).

Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supardy Marbun(Dok. Kementerian ATR/BPN)
Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supardy Marbun(Dok. Kementerian ATR/BPN)

PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Kemudian apabila penjual sudah menikan, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama. Hal ini membuat penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.


2 dari 2 halaman

Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB.

Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen.

Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.

Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak. Besaran biaya ini maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.

Lebih lanjut Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah baik secara fisik dengan memberi patok atau batas maupun menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang orang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah

Selanjutnya