TRIBUNJUALBELI.COM - Larangan merokok sambil berkendara sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Larangan ini ternyata tak hanya diberlakukan di Indonesia saja, bahkan di negara maju pun sudah sejak lama diterapkan.
Hal ini disampaikan Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno.
Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2009, cuman jarang ditilang. Namun di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan," kata Djoko Jakarta, Rabu (3/4/2019), dikutip dari GridOto.com .
Bahkan kata dia, di Inggris dikenai denda sebesar 50 poundsterling atau Rp 1,1 juta.
Sementara di Skotlandia dua kali lipatnya, Rp 2,2 juta.
Lain halnya di Malaysia, bagi pelanggar dikenakan sebesar 100 ribu ringgit atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun.
"Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ucap dia.
"Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Djoko Setijowarno.
Berita ini telah tayang di Otomania.gridoto.com dengan judul Segini Denda Langgar Larangan Merokok Sambil Berkendara Di Luar Negeri

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!