zoom-in lihat foto Denda Terbaru dari Pihak Kepolisian Bagi Pemotor yang Tidak Memakai Helm Saat Berkendara
Denda Terbaru dari Pihak Kepolisian Bagi Pemotor yang Tidak Memakai Helm Saat Berkendara

TRIBUNJUALBELI.COM - Pas kebenaran MOTOR Plus-Online.com coba investigasi biaya tilang di Pengadilan Negeri.

MOTOR Plus Online datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada cowok yang antri untuk membayar sanksi tilang.

Nomor urut untuk pembayaran tuh cowok 639.

"Saya ditilang karena enggak pakai helm," beber cowok itu yang enggak mau disebut nama kepada MOTOR Plus-Online.com hari ini (22/3/2019).

Pria yang berambut klimis itu cerita bagaimana dia ditilang.

"Saya mau keluar cari makan pas istirahat kerja. Biasanya enggak ada polisi. Eh, keluar kantor enggak jauh ada polisi. Bagusnya STNK dan SIM dibawa," kata sumber MOTOR Plus-Online yang berkantor di kawasan, Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah selesai mengambil SIM yang kena tilang dia langsung ke MOTOR Plus.

"Dendanya Rp 75.000," singkatnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, berbunyi;


2 dari 2 halaman

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berita ini telah tayang di Motorplus.gridoto.com dengan judul Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm

Selanjutnya