TRIBUNJUALBELI.COM - Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan disebabkan oleh apa saja, salah satunya mendahului kendaraan lain di tikungan.
Oleh karena itu, menikung kendaraan lain di tikungan sangat dilarang.
Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) mengungkapkan mengapa di tikungan bisa terjadi kecelakaan.
"Risiko mendahului kendaraan lain saat menikung adalah sangat terbatasnya bidang pandang kita ke depan," sebut Bintarto.
"Karena pandangan terhalang, bentuk tikungan dan hal lain yang dapat menghalangi pandangan pengemudi, sehingga pengemudi tidak dapat melakukan perhitungan prakiraan jarak dengan baik," sambungnya.
Untuk itu, sebagai panduan pengemudi adalah adanya marka jalan tidak putus pada setiap tikungan, seperti kata Bintarto.
"Marka jalan tidak putus terutama pada tikungan terhalang atau blind corner," jelasnya.
Marka jalan tidak putus ini berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Nah, bagi yang melanggar marka jalan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 UU N0. 22 Tahun 2009.
Berita ini telah tayang di JIP.gridoto.com dengan judul Street Manners: Jangan Mendahului Kendaraan Lain Saat di Tikungan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!