zoom-in lihat foto Perusak Motor Honda Scoopy Saat Ditilang Polisi Terancam Penjara 6 Tahun, Ternyata Langgar Pasal Ini
Adi Saputra saat melakukan aksinya merusak motor di hadapan polisi | Tribunnews.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Adi Saputra (21), sedang viral akibat aksinya merusak motor di hadapan polisi.

Yup, motor Honda Scoopy dirusak Adi, sewaktu ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Aksi Adi berakhir, saat dia ditahan oleh Kapolres Tangerang Selatan, akibat pidana baru.

Ancamannya bikin melongo, mencapai 6 tahun penjara, kok bisa?

Ya, Adi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, dengan dugaan tindak penggelapan atau penadah sepeda motor.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Berarti, Honda Scoopy yang dirusaknya merupakan motor bodong alias tanpa surat legal dong?

Dari penjelasan Fery, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka berinisial D melalui Facebook.

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.


2 dari 3 halaman

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK.

Namun tanpa dilengkapi BPKB, dengan mahar Rp 3 juta.

Jauh banget dibanding pasaran motor Honda Scoopy karburator seken.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Adi tak hanya diduga melakukan penadahan.

Namun juga diduga, telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.

Kemudian Adi juga dianggap telah melakukan perusakan barang bukti, yang berupa sepeda motor di hadapan petugas.


3 dari 3 halaman

Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Yang total ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun penjara. (Motorplus Online/Reyhan Firdaus)

Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus Online dengan judul Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

Selanjutnya