zoom-in lihat foto Catat, Uang-Uang Rupiah Lama Ini Tahun Depan Sudah Tak Bisa Digunakan Lagi
Uang Rupiah lama (TribunJatim.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Masih punya uang rupiah lama?

Segera tukarkan ke Bank Indonesia karena uang-uang ini sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2019.

Uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan emisi tahun 1999 ini ditarik dari peredaran.

Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dan perkembangan tekonologi pengaman pada uang kertas.

Bagi yang masih memiliki uang kertas tersebut jangan lupa menukarnya hingga batas waktu 30 Desember 2018.

"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, dikutip dari Kompas.com.

Lalu uang kertas mana yang harus kita tukarkan?

Yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp. 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

uang yang harus ditukarkan (instagram @bank_indonesia)
uang yang harus ditukarkan (instagram @bank_indonesia)

Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.

Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni.


2 dari 2 halaman

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Apakah kamu masih memiliki uang kertas pecahan di atas?

Jika iya, segera tukarkan sebelum tak bisa digunakan lagi ya. (*)

(Hinggar)

Artikel ini telah tayang di NOVA.id dengan judul Masih Punya Uang Emisi Lama? Segera Tukarkan, Tahun Depan Tidak Bisa Digunakan Lagi loh!

Selanjutnya