zoom-in lihat foto Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah SWDKLLJ pada STNK
ilustrasi

TRIBUNJUALBELI.COM - Coba lihat di STNK kamu, ada enggak istilah dengan SWDKLLJ ini?

Apa arti SWDKLLJ? Ini dia penjelasannya.

SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Nah, dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu.

Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.

Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ.

Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak STNK ini.


GridOto.com/Beto
GridOto.com/Beto

Nah di STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

2 dari 3 halaman

Karena cuma ganti nama saja, pemilik STNK baik ada tulisan SWDKLLJ atau tidak tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.

Bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ ini?

Ternyata asuransi ini untuk orang yang ditabrak.

Misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain.

Nah orang yang kamu tabrak itu yang akan mendapatkan asuransi ini.

Tetapi korban harus laporan ke Kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan asuransi ini.


Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.

Jadi, sudah paham ya maksud SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja ini?

(*)

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di GRID.ID dengan judul Apa Arti SWDKLLJ dan Kenapa Ada STNK yang Enggak Pakai SWDKLLJ?

Selanjutnya