TRIBUNJUALBELI.COM - Kecelakaan maut melibatkan satu unit motor patwal kepolisian terjadi saat tengah mengawal konvoi Pajero Sport di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018).
Nah, kira-kira bagaimana aturan penggunaan pengawalan?
Untuk hal ini, sudah ada aturannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat. (*)
(Ignatius Ferdian)
Artikel ini sudah tayang di laman Otomotifnet.gridoto.com pada tanggal 17 Desember 2018 pukul 17:10 WIB, dengan judul "Ini Kata Polisi Tentang 7 Pengguna Jalan Yang Boleh Dikawal Voorijder"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!