TRIBUNJUALBELI.COM - Sedan adalah jenis mobil spesial di Indonesia.
Semua keistimewaannya datang dengan harga yang sesuai, sebab biaya pajaknya lebih mahal ketimbang model lain, bukan hanya untuk konsumen tapi juga penjualnya.
Melihat situasi otomotif sekarang, apa masih cocok begitu?
Di Indonesia, sedan merupakan lambang kemewahan.
Baca: Harga mobil Sedan BMW 320i Luxury (F30) yang Elegan dan Gagah
Namun seiring perkembangan otomotif, ada model lain yang bisa jadi alternatif, yaitu SUV (Sport Utility Vehicle) atau MPV (Multi Purpose Vehicle).
Model SUV atau MPV bisa memiliki segala kemewahan yang sama seperti sedan namun dengan kabin lebih lega, ground clearance lebih tinggi, dan lebih fungsional.
Baca: Harga Sedan Murah di Bawah 30 Jutaan saja
Salah satu kegundahan diungkap merek Jepang yang menjual tiga model sedan di dalam negeri, Honda Prospect Motor (HPM).
Wacana penurunan pajak sedan dianggap berita lawas berumur satu dekade yang tidak pernah kejadian.
“Pertanyaannya kenapa sedan dikasih mahal, ya karena dari dulu mau proteksi model 7-penumpang. Jadi sedan dikenai pajak barang mewah. Tapi apakah sedan masih barang mewah?” kata Direktur Pemasaran dan Purna Jual HPM Jonfis Fandy di Tangerang, Kamis (20/4/2017).
Jonfis mengibaratkan televisi.
Dulu televisi merupakan barang mewah, namun telah dihapus lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2015.
Sama seperti televisi, peraturan itu juga mengubah status barang mewah pada kulkas, AC, alat pancing dan alat golf, serta alat musik.
“Kenapa sedan ini kena pajak barang mewah, apa CR-V kurang mewah? (Toyota) Alphard kurang mewah sehingga terjadi pembedaan? Nah itu yang dipertanyakan,” kata Jonfis.
(Otomania.com, Febri Ardani Saragih)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!