zoom-in lihat foto Membingungkan! Soal Program Rumah Tanpa DP, Anies Baswedan dan Tim Suksesnya Beda Versi
Membingungkan! Soal Program Rumah Tanpa DP, Anies Baswedan dan Tim Suksesnya Beda Versi

 TRIBUNJUALBELI.COM - Program rumah murah tanpa uang muka alias downpayment (DP) ala calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan, terus jadi obrolan menarik di warung-warung kopi pinggir jalan sampai di kafe-kafe.

Mungkinkah ada rumah murah tanpa DP, di Jakarta, lagi!

Masuk akal atau tidak, tim pemenangan Anies-Sandi bersikukuh tetap mengampanyekan program rumah tanpa DP meski banyak dicibir dan disebut sebagai jualan mimpi!

Hanya saja, program rumah tanpa DP ala Anies agak berbeda versi dengan keterangan tim suksesnya.

Kata tim sukses, sebenarnya DP tetap ada, tapi yang nanggung bukan warga Jakarta.

Maksudnya?

(Baca juga: Rumah Strategis Berlokasi Persis di Belakang Kantor Walikota Tangerang Selatan, Cuma Rp 450 Juta, mau?) 

Mardani Ali Sera, Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menjelaskan soal program rumah tanpa down payment (DP).

"Sebenarnya DP tetap ada dan ditanggung oleh Pemda (DKI Jakarta)," kata Mardani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2017).

Mardani tak secara detil menjelaskan bagaimana mekanisme pemerintah menanggung DP rumah tersebut. Namun, kata dia, program ini akan menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI Jakarta dan beberapa bank swasta.

2 dari 4 halaman

"Akan dijadikan jelas, detail. Berapa luasnya, di mana tempatnya, kami sudah punya," kata Mardani.

Mardani menjelaskan perlunya program rumah tanpa DP ini perlu direalisasikan. Menurut dia, warga DKI Jakarta berhak mendapatkan rumah dan pekerjaan. Pemenuhan atas dua hak disebut tugas konstitusional negara.

"Oleh karena itu, itu tugas Pemda melaksanakan konstitusi," kata Mardani.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan saat ini tingkat kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat berkisar 15 juta.

"Penduduk DKI yang memiliki rumah berapa? Sementara kebanyakan rumah itu dijadikan investasi, tapi yang gak punya rumah, enggak dapat rumah," kata dia.

Oleh karena itu, Anies-Sandi disebut memunculkan program rumah tanpa DP sebagai solusi. Sementara itu, bagi warga yang ingin berinvestasi di perumahan tetap diperbolehkan dengan meningkatkan pajak.

"Nah ini (rumah tempat tinggal) akan kita turunkan pajaknya," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bahwa pembelian rumah tanpa DP menyalahi aturan. (*)

Anies Baswedan dan program rumah tanpa DP
Anies Baswedan dan program rumah tanpa DP

BI: Menyalahi Aturan!

Sementara Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.

3 dari 4 halaman

Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.

Anies: Tak Salahi Aturan


Sementara Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersikukuh tak ada aturan yang dilanggar.

Ia memaparkan soal program perumahan tanpa down payment (DP) atau uang muka yang digagasnya bersama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Menurut dia, saat ini banyak orang yang salah memersepsikan mengenai program tersebut.

"Bukan DP 0 persen, enggak ada DP 0 persen. DP Rp 0," ujar Anies di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017).

"DP itu hanya sekali, jadi diberikan sekali. Kalau kredit, nah itu ada persennya, cicilan ada persennya. Kalau DP kan uang yang diberikan diawal. Bukan 0 persen, tetapi enggak bayar, Rp 0 rupiah, atau tanpa DP. Persen itu kalau ada cicilan," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Anies menyampaikan, program tersebut saat ini sudah dijalankan oleh para pengembang.

Menurut Anies, program tersebut ia tawarkan karena melihat realitas saat ini warga kesulitan untuk memiliki rumah.

Oleh karena itu, jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies menawarkan kepada warga kredit rumah tanpa DP.

"Karena kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah. Masak gubernurnya cuma berpangku tangan, enggak boleh. Kok urusan lain bisa bikin terobosan dan urusan ini enggak bisa bikin terobosan," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, persoalan harga rumah yang terjangkau, merupakan permasalahan kebanyakan warga di Ibu Kota.

"Ini hajat hidup orang banyak, apakah khawatir dengan pengembang? Kalau enggak khawatir dengan pengembang ya jalankan ini," kata Anies.

Ia menyampaikan, jika seseorang tidak mempunyai solusi mengenai permasalahan ini, lebih baik mereka menghargai orang lain yang memiliki solusi untuk memberikan rumah murah bagi warga.

"Buatlah solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik," ujarnya.

Menurut Anies, program yang ia tawarkan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan yang mengatur hal itu.

"Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17," ucap dia.

Pasal itu berbunyi, "Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."

Gubernur BI Agus DW Martowardojo sebelumnya mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.

Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).


Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar. (Kompas.com)

Selanjutnya