zoom-in lihat foto Modal Rp 6 Ribu, STNK Hilang Bisa Dapat Penggantinya, Begini Caranya!
Mengurus STNK Hilang | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat berkendara tentunya selain melengkapi diri dengan peralatan safety riding, dokumen penting juga harus dibawa bro.

Diantaranya adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi kalau lagi apes, bisa saja STNK atau SIM hilang.

Untuk STNK, bisa kok dibuat duplikatnya, begini langkah-langkahnya.

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.


2 dari 2 halaman

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk. (GridOto/Hendra)

Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!

Selanjutnya